Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Suaidi Yahya Dibawa ke Penjara Lhoksukon

- 22 Mei 2023, 16:14 WIB
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rumah Sakit  (RS) Arun, Senin, 22 Mei 2023.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun, Senin, 22 Mei 2023. /Ist/

PIKIRANACEH.COM | LHOKSEUMAWE – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rumah Sakit  (RS) Arun, Senin, 22 Mei 2023.

Suaidi Yahya memakai rompi merah dan tangan diborgol, dibawa langsung oleh tim penyidik dan pengamanan lainnya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Baca Juga: Suaidi Yahya Langsung Ditahan di LP Ini Usai Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun

Suaidi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sekira empat jam lebih, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB.

"Kita punya alasan subjektif sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi langsung ditahan untuk kelancaran proses penyelidikan," kata Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin.

Baca Juga: Breaking News, 15 Tahun Berkuasa Suaidi Yahya Ditangkap Jadi Tersangka Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun daerah setempat, Senin, 22 Mei 2023.

Sementara itu, mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat diwawancarai wartawan, mengaku dalam hal tersebut tidak ada yang ingin disampaikan.

"Tidak ada yang ingin disampaikan," kata Suaidi Yahya kepada wartawan sambil berjalan dibawa oleh tim penyidik menuju ke mobil tahanan. (***)

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah