Kasus TPPO, Dua Orang di Langsa Ditangkap Polisi

- 17 Juni 2023, 16:02 WIB
/Foto. Ilustrasi

PIKIRANACEH.COM - Sat Reskrim Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, pada wartawan, Sabtu 17 Juni 23 mengatakan, dua orang pelaku diamankan yakni berinisial, RA (36) dan R (42). Sedangkan korbannya masih di bawah umur.

Disebutkan, pengungkapan dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di gampong tersebut

Lanjut Kasat, setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya.

""Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu," terang Kasat.

Diterangkan, dalam kasus ini pelaku RA diduga sebagai mucikari berperan mencari korban. Setelah menemukan korban, RA lalu membawanya ke rumah R (42) selaku penyedia tempat yang kini juga ikut ditangkap.

Saat ini sambung Kasar Reskrim, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya.

Ditegaskan, pihaknya siap memberantas segala macam TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," pungkasnya. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah