Polda Aceh Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Langsa dan Banda Aceh

- 18 Juni 2023, 15:09 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto /Ist/pikiranaceh

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” demikian, kata Hairajadi.

 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, 15 Juni 2023.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto , Membenarkan penangkapan tersebut.

 

"Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Joko, dalam rilisnya, Sabtu, 17 Juni 2023.

 

Dirinya menjelaskan, bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42)—penyedia tempat yang ikut ditangkap.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah