5 Pria dan 1 Wanita Aceh Utara di Eksekusi Cambuk

- 20 Juni 2023, 18:46 WIB
pelaksanaan Uqubat tersebut dilakukan terhadap enam terpidana  yang telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
pelaksanaan Uqubat tersebut dilakukan terhadap enam terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. /Ist/pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM - Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan Uqubat Cambuk Terhadap enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Aceh, di halaman kejaksaan pada Selasa 20 Juni 2023.

 

Masing - masing ke enam terpidana tersebut lima diantaranya pria Muhammad Isa , Hendra, Karimuddin, Usman, Diska Ulfuad dan satu wanita yaitu Faridah.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, melalui Kasi Intel Arif Kadarman menyampaikan pelaksanaan Uqubat tersebut dilakukan terhadap enam terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

 

Untuk terpidana Muhammad Isa Bin Adib menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 (seratus) kali Cambukan dan 46 Bulan Kurungan, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34. 

Terpidana Hendra Alias Halte Bin Zainuddin dijatuhi hukuman Cambuk sebanyak 45 (empat puluh lima) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama 5 (lima) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 (empat puluh) kali cambukan, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46.

Terpidana Karimuddin Bin Alm. Muhammad Yahya di jatuhi hukuman Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara, yang telah dijalani selama 6 (Enam) Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) Kali Cambukan, dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah