Begini Kronologi Geuchik di Aceh Utara Polisikan Warganya

- 23 Juni 2023, 17:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Ist/pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM — Geuchik (Kepala Desa-Red) Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara mempolisikan salah seorang warganya atas kasus fitnah dan penghinaan.

Namun Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyayangkan hal ini sampai ke ranah hukum. Menurut YARA, ada baiknya kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice di tingkat Kejaksaan.

 

Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB mengatakan, terlapor atas nama Muhammad Amir (44). Yang bersangkutan dilaporkan ke Polsek Baktiya dengan nomor laporan : LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara dengan sangkaan melakukan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 133 Ayat (1) Jo Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 316 KUHPidana.

 

"Baiknya diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice," kata Iskandar kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

 

Selaku kuasa hukum terlapor, Iskandar PB menegaskan siap memberi pendampingan hukum secara penuh terhadap kliennya, Amir. Di pengadilan, nantinya, ia juga siap membuktikan bahwa apa yang dilakukan kliennya bukanlah fitnah dan bahasa yang mengada-ada.

 

"Kita juga sudah memegang rekaman yang nantinya akan ditampilkan pada ruang pengadilan terhadap rekaman suara pelapor. Apa yang dilakukan oleh klien Kami merupakan pengawasan partisipasi masyarakat yang memang dibenarkan secara hukum, bahkan dianjurkan oleh Peraturan perundangan yang berlaku di NKRI," ucap Iskandar lagi.

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah