SE PJ Gubernur Aceh, Tentang Penegakan Syariat Islam, Warkop Dilarang Buka Diatas Jam 12

- 8 Agustus 2023, 20:31 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki /Foto. Net

PIKIRANACEHCOM | DAERAH - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh. Salah satu poinnya meminta warung kopi (warkop), dan cafe tidak buka di atas pukul 00.00 WIB.

Selain itu, ada juga point penting dalam SE itu adalah imbauan agar diaktifkan kembali pengajian di meunasah Gampong. Pengajian itu sendiri adalah upaya membentuk generasi Qur’ani yang memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat Aceh.

Baca Juga: BREAKING NEWS: BPMA dan PGE Temukan Cadangan Gas Baru di Arun, Ini Nama Bloknya

“Pentingnya penguatan fungsi meunasah sebagai pusat kajian Islam di level Gampong itu tertuang dalam SE Gubernur yang ditandatangani pada 4 Agustus pekan lalu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Selasa (8/8/2023) sore.

Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan; serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB.

Sementara itu, Kepada para ASN dan masyarakat, Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan Syari’at Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syari’at dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.

Baca Juga: Prodi Magister Ilmu Ekonomi FEB USK Gelar Workshop Penulisan Tesis Berbasis Kualitatif dan Kuantitatif

“Selanjutnya, Gubernur juga mengimbau para orangtua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan; dan mengoptimalkan shalat jamaah 5 (lima) waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya,” kata MTA.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Tewas Dalam Mobil di Banda Aceh

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah