Menko Ini Wacanakan Larangan Naik Haji Lebih dari Sekali, MUI Pernah Rekomendasikan, Ini Isinya

- 25 Agustus 2023, 18:24 WIB
Jamaah Haji
Jamaah Haji /PMJ News

PIKIRANACEH.COM - Perintah melaksananakan ibadah haji merupakan rukun rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh setiap orang Muslim yang telah memenuhi syarat berdasarkan syariat islam yang telah diatur.

Haji sendiri wajib dilakukan oleh setiap orang Muslim yang telah memenuhi syarat berdasarkan syariat yang diatur dalam agama Islam.

 

Syarat yang dimaksud adalah seorang muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji. Selain paham akan syarat, calon jemaah haji harus mengerti tentang rukun, tata cara ibadah haji, hukum dan larangannya.

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, membuka wacana larangan naik haji lebih dari sekali.

Jauh sebelum itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah merekomendasikan hal serupa.
Rekomendasi MUI ini dikeluarkan dalam Rapat Kerja Nasional bulan

Jumadil Akhir 1404/Maret 1984 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof KH Ibrahim Hosen, LML dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI H. Musytari Yusuf, LA.

MUI mengawalinya dengan memaparkan sejumlah alasan utamanya terkait permasalahan haji yang dihadapi Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI, seperti jumlah jemaah yang tiap tahun semakin besar.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x