Kronologi ABG di Aceh Timur Bersetubuh dengan Pacar dan 15 Temannya, Seminggu Tak Pulang

- 30 Agustus 2023, 09:54 WIB
/Foto. Ilustrasi

melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman

hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.” Terang Kapolres. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah