Nelayan Aceh yang Ditahan Thailand Dikenakan Denda

- 3 September 2023, 14:21 WIB
Iskandar Usman Al Farlaky, Ketua Komisi I DPR Aceh
Iskandar Usman Al Farlaky, Ketua Komisi I DPR Aceh /Foto. Ist

PIKIRANACEH.COM - Sebanyak 29 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas kerajaan Thailand diwajibkan untuk membayar denda masing -masing sebesar THB 5.000 per orang.

Mereka merupakan awak kapal KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 yang ditangkap di laut Andaman pada Jumat, 25 Agustus 2023, pukul 20.00 Wib.

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu 3 September 2023.

"Mereka didakwa memasuki wilayah perairan Thailand tanpa izin. Denda untuk ABK jika dirupiahkan sebesar Rp 2 juta lebih per orang. Sementara denda untuk kapal menunggu putusan pengadilan," ujar Al-Farlaky.

Kata politisi muda Partai Aceh ini, Konsulat Republik Indonesia Songkla sudah turun langsung ke lokasi tempat para nelayan ditahan dan melakukan pendataan.

Selain itu juga didapatkan informasi dari pihak KRI bahwa KM Salsabila dengan panjang 17 meter mengalami kerusakan mesin. Menurut Kapten kapal Saiful Nizar kapal kemudian terbawa arus.

KM Salsabila kemudian meminta bantuan KM Cahaya Putera 04 untuk membawa onderdil kapal.

Saat kedua kapal tersebut bertemu, keduanya ditangkap Royal Thai Navy.

KM Salsabila terbukti memiliki ikan 3 ton, sementara KM Cahaya Putera 02 yang berencana membantu KM Salsabila masih kosong tanpa ikan.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah