Aktivis Ancam Duduki Mahkamah Syariah, Jika Beri Penangguhan Penahanan Pelaku Kejahatan Seksual Anak

- 13 September 2023, 17:05 WIB
Koalisi Anak Muda Democrasi Recilience (KAMu DemRes) dan Masyarakat Anti Hoax Aceh (MAHA). Foto for PIKIRAN ACEH
Koalisi Anak Muda Democrasi Recilience (KAMu DemRes) dan Masyarakat Anti Hoax Aceh (MAHA). Foto for PIKIRAN ACEH /

PIKIRAN ACEH -- Koalisi Anak Muda Democrasi Recilience (KAMu DemRes) dan Masyarakat Anti Hoax Aceh (MAHA) mengecam tindakan hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang memberikan izin penangguhan penahanan terhadap sa (71) pelaku pencabulan terhadap anak.

Pemberian penangguhan pehananan dinilai menyebabkan tidak adanya rasa keadilan terhadap korban.

Yang lebih miris dalam kasus ini karena pelaku merupakan kakek kandung korban.

“Dengan penangguhan penahanan membuat adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum, dimana korban anak masih membutuhkan perlindungan ekstra namun pelaku dibiarkan berada di luar,tidak menutup kemungkinan pelaku akan melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya,” tegas Ade Firman, anggota KAMu DemRes.

Baca Juga: Berkas 4 Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Diterima Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Senda disampaikan Koordinator MAHA, Rizki Amanda.

“Jika dalam waktu dua minggu hakim Mahkamah Syariah tidak melakukan pembatalan penangguhan penahanan terhadap pelaku, maka kami KAMu DemRes dan MAHA akan melakukan aksi bersama dan menduduki Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh,” kata Rizki.

Karena itu, KAMU Demres dan MAHA mendesak hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh untuk membatalkan penangguhan penahanan terhadap pelaku, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Sehingga menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi korban, mencarikan rumah aman bagi korban dan memberikan pemulihan secara menyeluruh bagi korban. ***

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah