Suaidi Yahya Segera Disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh

- 19 September 2023, 21:15 WIB
Suaidi Yahya.
Suaidi Yahya. /Foto. IST

Lanjutnya, kedua berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh JPU ke PN Tipikor Banda Aceh melalui proses pelimpahan secara elektronik.

Ia menjelaskan, selanjutnya JPU akan menunggu Penetapan Jadwal Sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor (PN Tipikor) Kota Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di dalam persidangan.

Sebelumnya, mantan Walikota Lhokseumawe dua periode Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kota Lhokseumawe pada senin 22 Mei 2023.

 

Suadi Yahya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe, dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Sebagaimna diketahui, Suaidi Yahya merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dua periode memimpin Kota Lhokseumawe.

Satu kali sebagai wakil wali kota (2006 - 2012) dan dua kali sebagai wali kota (2012 - 2017 dan 2017 - 2022).

Dimulai pada periode 2006-2011, Lalu, pada periode 2012-2017, dan pada periode 2018-2022. ***

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah