Suaidi Yahya Segera Disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh

- 19 September 2023, 21:15 WIB
Suaidi Yahya.
Suaidi Yahya. /Foto. IST

PIKIRANACEH.COM - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit (RS) PT Arun Kota Lhokseumawe dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Banda Aceh.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe.

 

Dua berkas perkara yang dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB itu atas nama Hariadi dan Suaidi Yahya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB berkas perkara JPU dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas dari PN Tipikor Kota Banda Aceh.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Therry Gutama kepada wartawan pada Selasa 19 September 2023.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x