Dua Mantan Bupati Aceh Barat Diperiksa Kejati Aceh Terkait Korupsi PRS

- 10 Oktober 2023, 01:09 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis/Cut Ricky Firsta Rijaya / Jurnal Aceh
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis/Cut Ricky Firsta Rijaya / Jurnal Aceh /

 

"Untuk Ramli MS, pemeriksaan merupakan yang kedua. Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SM dan ZZ. Sedangkan pemeriksaan kedua, untuk tersanka DA," katanya.
 
Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan keterangan terkait program peremajaan sawit. Keterangan tersebut untuk menguatkan dakwaan di pengadilan.

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan di pengadilan. Dalam perkembangan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru," kata Ali Rasab Lubis.

 

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program PSR tersebut berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal.

Proposal diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. 

Proposal disetujui dan program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah