Dua Mantan Bupati Aceh Barat Diperiksa Kejati Aceh Terkait Korupsi PRS

- 10 Oktober 2023, 01:09 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis/Cut Ricky Firsta Rijaya / Jurnal Aceh
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis/Cut Ricky Firsta Rijaya / Jurnal Aceh /

PIKIRANACEH.COM - Dua mantan Bupati Aceh Barat diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Pemeriksaan kedua mantan Bupati tersebut guna dimintai keterangan.

Kedua mantan Bupati Aceh Barat itu diperiksa terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PRS).

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, pada Senin 9 Oktober 2023 mengatakan, dua mantan Bupati Aceh Barat yang diperiksa tersebut yakni T Alaidinsyah dan Ramli MS.

"Kedua eks Bupati Aceh Barat ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat untuk tiga tersangka," kata Ali Rasab Lubis. Dikutip Antara.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni berinisial SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Jaya Meusare yang juga pengelola PSR serta DA yang juga Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x