Selundupkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal ke Aceh, Empat ABK Ditangkap Polisi

- 13 Desember 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi Rokok Ilegal
Ilustrasi Rokok Ilegal /

PIKIRANACEH.COM - Sebanyak empat terduga pelaku penyelundupan sembilan juta batang rokok ilegal ke Aceh, ditangkap oleh tim gabungan Bea Cukai.

Akibat penyelundupan itu disebut berpotensi merugikan negara Rp 15,6 miliar.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari kepada wartawan, pada Rabu 13 Desember 2023 mengatakan, Kita mengamankan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak Rp 9,2 juta batang dalam 926 karton. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 19 miliar.

Leni menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi diperoleh Satgas Patroli BC 20006 BKO Kanwil Bea Cukai Aceh terkait adanya kapal nelayan diduga membawa rokok ilegal. Tim gabungan bea cukai lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan kapal yang dicurigai.

Petugas melakukan pengejaran kapal tersebut dan dapat diamankan perairan sekitar 55 mil utara Lhokseumawe pada Kamis (7/12).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas bea cukai menemukan ratusan kardus rokok dalam kapal itu.

"Kita juga telah mengamankan satu kapal berbendera Indonesia dan Thailand beserta barang di dalamnya. Adapun total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15,6 miliar lebih," jelas Leni.

Barang bukti serta keempat ABK tersebut saat ini sudah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh. Petugas masih menyelidiki pemilik rokok ilegal tersebut.

"Menjelang akhir tahun, Kanwil DJBC Aceh memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai untuk mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal guna mengamankan hak-hak keuangan negara," ujarnya. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x