Sebanyak 43 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan dan Narkoba

- 3 Januari 2024, 08:09 WIB
Ilustrasi tuntutan.
Ilustrasi tuntutan. /Pixabay/inactive account ID 249/

PIKIRANACEH.COM - Sebanyak 43 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembunuhan dituntut hukuman mati di provinsi itu sepanjang tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Joko Purwanto.

Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto, pada Selasa 2 Januari 2024 mengatakan, dari 43 terdakwa dituntut hukuman mati tersebut 40 di antaranya terlibat kasus narkoba.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan.

"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Dari 40 tuntutan mati tersebut sebagian di antaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sedang, tiga lainnya untuk pembunuhan dan pemerkosaan disertai pembunuhan sudah inkrah," katanya.

Dari semua perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut tersebut, tidak semua diputuskan dengan hukuman maksimal.

Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya ditingkatkan banding maupun kasasi di Mahkamah Agung.
 
Untuk eksekusi pidana mati, kata Joko Purwanto, sampai saat ini belum dilaksanakan.

Pelaksanaan pidana mati memerlukan anggaran yang tidak sedikit dan pos anggarannya berada di Kejaksaan Agung.

"Para terpidana mati tersebut saat ini ditempatkan di berbagai lapas dan rutan di Provinsi Aceh dengan pengawalan ekstra ketat. Untuk eksekusinya, kami tunggu perintah dari Kejaksaan Agung," kata Joko Purwanto.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x