Dua Organisasi Guru di Aceh Minta Pemerintah Hapus Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK

- 5 Januari 2024, 19:02 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /

PIKIRANACEH.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara, meminta tidak ada masa kontrak untuk pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam peratuan menteri yang sedang disusun.

Selama ini, PPPK memiliki masa kontrak kerja lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

“Kami berharap Presiden mengintruksikan tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak. Kan PPPK sudah seperti ASN (Aparatur Sipil Negara).

Cukup sekali surat keputusan saja, selebihnya sama saja, termasuk pemberian sanksi bagi PPPK,” kata Ketua PGRI Aceh Utara, Sarjan, pada Jumat 5 Januari 2024.

Dia menyebutkan, PGRI sejak awal mendorong agar semua guru honorer bisa diangkat menjadi ASN.

“Tentu yang memenuhi syarat wajib diangkat menjadi ASN. Sekarang formulasinya PPPK, boleh juga, asal cukup sekali diberi SK. Tidak ada perpanjangan, agar efisiensi uang negara dalam rekrutmen guru,” beber dia.

Hal senada disebutkan Ketua IGI Aceh Utara, Qusthalani. Dia menyebutkan, jangan sampai pergantian pimpinan di masing-masing daerah bisa berdampak pada guru.

“Jangan sampai begitu habis masa kontrak lima tahun, guru tidak diperpanjangan lagi kontraknya. Alasannya bisa beragam, padahal nanti karena unsur politis pergantian kepala daerah,” ucap dia.

Dia berharap, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bisa menghapus sistem kontrak pada status guru PPPK.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah