BREAKING NEWS - Cut Bul Selebgram Aceh Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

- 7 Februari 2024, 19:19 WIB
Cut Bul
Cut Bul /Foto. NET

Cut Wahyu Rosita (Cut Bul)
Cut Wahyu Rosita (Cut Bul) Foto. (instagram/cutbul_asli)

Dari hasil pemeriksaan, kata Ibrahim, CB mengakui perbuatannya. Serta keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

 

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Ibrahim. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah