PIKIRANACEH.COM - Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita (CWR) alias Cut Bul jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Cut Bul jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik usai dilaporkan oleh tunangan almarhum Imam Masykur yang tewas dibunuh oknum paspampres.
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan selebgram berinisial CWR alias Cut Bul sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, pada Rabu 7 Februari 2024 mengatakan penetapan tersangka tersebut atas laporan pelapor Yuni Maulida.
"CB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap pertama segera kami kirimkan ke jaksa penuntut umum," kata Ibrahim.