Ini Syarat Bisa Coblos Bagi Warga yang Belum Masuk DPT

- 13 Februari 2024, 12:17 WIB
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 /

PIKIRANACEH.COM - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Semua Warga Negara Indonesia memiliki hak pilih supaya mendatangi TPS yang telah ditentukan untuk memberikan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.

"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, pada Senin 12 Februari 2024 malam.

Dia mengatakan warga yang belum masuk DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya. Betty mengatakan warga yang belum masuk DPT atau DPTb bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.

"Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia," ujarnya.

Sebagai informasi, pemungutan suara alias pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah