MK Sediakan Ruang Sidang Gugatan Pemilu 2024 di Aceh, Tak Perlu Lagi ke Jakarta

- 15 Februari 2024, 20:07 WIB
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

PIKIRANACEH.COM - Dalam rangka memudahkan para penggugat agar tidak jauh-jauh ke Jakarta untuk mengikuti persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) resmi menyediakan ruang sidang khusus gugatan terhadap sengketa Pemilu atau Pilkada 2024.

Ruang sidang tersebut dipusatkan di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh barat.

 

“Ruangan yang disediakan oleh MK ini bertujuan untuk membantu para penggugat agar tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk mengikuti persidangan, terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 atau Pilkada nantinya,” kata Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Prof Dr Ishak Hasan, pada Kamis 15 Februari 2024. Dikutip Antara.

Ia menyebutkan, ruang sidang yang telah disiapkan tersebut merupakan ruangan telekonfren, dimana setiap peserta yang melakukan gugatan Pemilu dapat hadir ke ruangan tersebut, guna mengikuti persidangan.

 

Dengan adanya ruangan sidang telekonfren tersebut, diharapkan dapat memudahkan para penggugat atau tergugat untuk mengikuti sidang di daerah, dengan menghemat waktu dan biaya.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x