Mukim Diminta Tingkatkan Peran Peradilan Adat 

- 8 Maret 2024, 10:52 WIB
Sekda Aceh tamiang Tri Kurnia membuka kegiatan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang dalam peningkatan peran mukim dalam memfungsikan peradilan adat, Kamis (7/3/2024)
Sekda Aceh tamiang Tri Kurnia membuka kegiatan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang dalam peningkatan peran mukim dalam memfungsikan peradilan adat, Kamis (7/3/2024) /Pikiran Aceh/nasir/

Persoalan pelanggaran norma-norma kemasyarakatan dapat diselesaikan secara adat istiadat setempat melalui regulasi resam kampung tanpa harus membawa persoalan kepada pihak kepolisian.

Baca : Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haytar Wali Nanggroe Aceh Dukung Penyelamatan Hukum Adat Mukim di Aceh

“Kontrol sosial orang tua dahulu lebih tinggi daripada sekarang. Jadi nilai-nilai adat harus lebih diperkuat”, ucapnya.

Tri berharap, para mukim menguatkan perannya dalam melaksanakan adat istiadat dan hukum adat melalui resam Kampung/Qanun Kampung terhadap penyelesaian problematika masyarakat (*)

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x