Persoalan pelanggaran norma-norma kemasyarakatan dapat diselesaikan secara adat istiadat setempat melalui regulasi resam kampung tanpa harus membawa persoalan kepada pihak kepolisian.
Baca : Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haytar Wali Nanggroe Aceh Dukung Penyelamatan Hukum Adat Mukim di Aceh
“Kontrol sosial orang tua dahulu lebih tinggi daripada sekarang. Jadi nilai-nilai adat harus lebih diperkuat”, ucapnya.
Tri berharap, para mukim menguatkan perannya dalam melaksanakan adat istiadat dan hukum adat melalui resam Kampung/Qanun Kampung terhadap penyelesaian problematika masyarakat (*)