Mukim Diminta Tingkatkan Peran Peradilan Adat 

- 8 Maret 2024, 10:52 WIB
Sekda Aceh tamiang Tri Kurnia membuka kegiatan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang dalam peningkatan peran mukim dalam memfungsikan peradilan adat, Kamis (7/3/2024)
Sekda Aceh tamiang Tri Kurnia membuka kegiatan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang dalam peningkatan peran mukim dalam memfungsikan peradilan adat, Kamis (7/3/2024) /Pikiran Aceh/nasir/

PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG – Sekretaris daerah (sekda) Aceh Tamiang, Drs Tri Kurnia meminta para mukim meningkatkan dan memfungsikan peradilan adat dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat.

Hal ini diungkapkan Sekda dalam pembinaan penguatan peradilan adat yang digelar Majelis Adat Aceh (MAA) di aula Pucok Suloh MAA setempat, Kamis (7/3/2024).

Peran mukim diminta ditingkatkan seiring perkembangan modernisasi yang kerap mempengaruhi sendi-sendi kehidupan adat istiadat dan perilaku kehidupan masyarakat pada umumnya yang secara perlahan mulai bergeser dari kedudukannya.

Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius kita semua, sehingga nilai, ciri khas dan kearifan lokal daerah tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi

Baca : Produktifitas Sawah di Banda Mulia Rendah, Ini Penyebabnya

“Peran Kepala Mukim sangat diharapkan dalam pelaksanaan dan pelestarian adat istiadat termasuk dalam peradilan adat,” ujar Sekda Aceh Tamiang ini.

Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang menggelar peningkatan peran mukim dalam memfungsikan peradilan adat , Kamis (7/3/2024)
Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang menggelar peningkatan peran mukim dalam memfungsikan peradilan adat , Kamis (7/3/2024)

Lanjut Sekda, perkembangan zaman modernisasi saat ini, kerap mempengaruhi sendi-sendi kehidupan adat istiadat dan perilaku kehidupan masyarakat pada umumnya yang secara perlahan mulai bergeser dari kedudukannya.

Sekda Tri mengatakan hal yang paling mendasar pada era dewasa ini adalah perlunya menjaga, meningkatkan dan mengoptimalkan peran peradilan adat dan tokoh adat untuk memperkuat kembali fungsi kelembagaan hukum adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x