Selain Orang Ketiga, Ini Penyebab Angka Perceraian di Nagan Raya Meningkat

- 10 Maret 2024, 18:49 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /Freepik/

PIKIRANACEH.COM - Angka perceraian di Nagan Raya sejak tahun 2022 hingga triwulan pertama 2024 mengalami peningkatan setiap tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

“Rata-rata faktor terjadinya perceraian yang kita sidangkan di pengadilan terjadi karena faktor perselisihan di dalam rumah tangga,” kata Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Anase Syukriza, pada minggu 10 Maret 2024.

Ia menyebutkan, pada tahun 2022 lalu perkara yang didaftarkan di pengadilan agama setempat untuk perkara cerai talak atau perkara gugat cerai yang diajukan oleh pihak suami sebanyak 76 perkara, dan perkara cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh isteri sebanyak 175 perkara atau totalnya mencapai 251 perkara.

Ada pun perkara yang telah diputuskan oleh majelis hakim untuk perkara putus kabul (cerai talak) sebanyak 66 perkara, dan perkara cerai gugat sebanyak 153 perkara, sehingga total perkara yang berhasil diputuskan dalam tahun 2022 sebanyak 261 perkara.

Sedangkan sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian.

Untuk tahun 2023, kata Anase Syukriza, jumlah perkara yang didaftarkan di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue sebanyak 225 perkara terdiri dari perkara cerai talak sebanyak 39 perkara dan cerai gugat sebanyak 186 perkara.

Kemudian jumlah perkara yang diterima atau sudah diputuskan oleh majelis hakim untuk cerai talak sebanyak 34 perkara, cerai gugat sebanyak 181 perkara atau totalnya berjumlah 235 perkara.

Sedangkan sisanya ada perkara yang dicabut, gugur, ditolak oleh majelis hakim serta berakhir dengan perdamaian.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah