5.630 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas

- 3 April 2024, 01:54 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman. ANTARA/HO-Kemenkumham Aceh
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman. ANTARA/HO-Kemenkumham Aceh /

PIKIRANACEH.COM  - Sebanyak 5.630 narapidana di Aceh diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh.

Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman, pada Selasa 2 April 2024 mengatakan usulan remisi khusus lebaran tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.

 

"Untuk Idul Fitri tahun ini, diusulkan sebanyak 5.630 dari 7.900 narapidana di Aceh mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri. Dari 5.630 narapidana tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas pada hari raya nanti," kata Meurah Budiman.

Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan usulan remisi Idul Fitri tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

Dari 5.630 narapidana tersebut, kata Meurah Budiman, yang terbanyak diusulkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 409 narapidana.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah