Ada Kejutan, Ini Tiga Prediksi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

- 12 April 2024, 00:35 WIB
ilustrasi sidang MK
ilustrasi sidang MK /Lidiyawati harahap/antara foto

"Saya meyakini akan ada kejutan dari Putusan MK. Sesuatu yang akan berkontribusi bagi perbaikan pemilu Indonesia, terdekat setidaknya menjadi pembelajaran untuk Pilkada 2024," tutur Titi. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai Selasa, 16 April 2024 nanti.

Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

"Untuk saat ini sejak Sabtu, 6 April, masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim," kata Enny, pada Senin, 8 April 2024. Dikutip Tempo.co.

Saat ini, kata dia, para hakim konstitusi sedang mendalami secara menyeluruh hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

Terkait kepastian tanggal pembacaan putusan MK, Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Enny menyebutkan, dalam RPH, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. ***
Sumber: Tempo.co

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah