Ada Kejutan, Ini Tiga Prediksi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

- 12 April 2024, 00:35 WIB
ilustrasi sidang MK
ilustrasi sidang MK /Lidiyawati harahap/antara foto

PIKIRANACEH.COM - Pada Jum'at 5 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 rencananya bakal dibacakan pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Bagaimana prediksi putusan MK tersebut?

Berpeluang Memutuskan PSU

Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, MK berpeluang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

"Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada PSU terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara pasangan calon (paslon) lawan gitu," kata Titi, pada Senin, 8 April 2024. Dikutip Tempo.co.

Dia meyakini, MK tidak hanya berfokus pada 'angka-angka' perolehan suara pada PHPU Pilpres kali ini. Menurut Titi, ini sudah terkonfirmasi dengan pemanggilang empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada sidang Jumat lalu, 5 April 2024.

Pada sidang terakhir, MK menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain itu, MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP dalam sidang terakhir itu.

"Tinggal apakah MK melihat relevansi antara bansos dengan politisasi perangkat desa dan biokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak," ujar Titi.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x