Terpidana Kasus Coblos Dua Kali Dieksekusi ke Lapas Meulaboh

- 22 April 2024, 12:03 WIB
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 /


PIKIRANACEH.COM - MN (48 ) warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten Nagan Raya, terpidana kasus coblos dua kali, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh ke lapas meulaboh.

Sebelumnya MN (48) dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue.

 

“Terpidana MN kita eksekusi ke Lapas Meulaboh setelah terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, yaitu dengan mencoblos dua kali saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra, pada Senin 22 April 2024. Dikutip Antara.

Ia menyebutkan, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, menuntut MN dengan tuntutan pidana penjara empat bulan dan pidana denda Rp3 juta subsider satu bulan kurungan.

 


Dalam perkara ini, kata Rendra, terpidana MN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rendra mengatakan pihaknya melakukan eksekusi terhadap MN, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana dan dinyatakan sehat.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x