Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Zakat Rp20,78 Miliar Diusut Polda Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka

- 24 April 2024, 12:30 WIB
Polda Aceh
Polda Aceh /Ilustrasi/Foto: Tribratanewsaceh.com

Dari hasil penyidikan, kata Winardy, AAW dan NE dua kali melakukan pengalihan dana zakat tersebut ke rekening perimbangan.

Yakni pada 30 Desember 2022 sebesar Rp8,29 miliar lebih. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.

"Selanjutnya, pada 30 Januari 2022, mengalihkan dana zakat dan infak dari Baitul Mal ke rekening perimbangan sebesar Rp12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik," katanya.

Berdasarkan rinciannya, kata Winardy, total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp20,78 miliar.

Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp3,25 miliar dari infak.

Menurut Winardy, perbuatan keduanya melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Penggunaan harus sesuai sebagaimana dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Serta dana zakat tersebut juga harus disalurkan kepada mustahik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya," kata Winardy. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah