Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Zakat Rp20,78 Miliar Diusut Polda Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka

- 24 April 2024, 12:30 WIB
Polda Aceh
Polda Aceh /Ilustrasi/Foto: Tribratanewsaceh.com

PIKIRANACEH.COM - Dugaan penyimpangan pengelolaan zakat mencapai Rp20,78 miliar lebih di Kabupaten Aceh Tengah, diusut Penyidik Suddit II Tindak Pidana Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, pada Selasa 23 April 2024, mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Dan penyidik juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial AAW (59) dan NE (50).

"Penyidik juga sesegara mungkin merampungkan kasus ini. Berkas perkaranya juga telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Winardy menyebutkan.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan dugaan penyimpangan pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023.

Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan.

Rekening itu untuk membayar kegiatan didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA).

Selain membayar kegiatan didanai DOKA, rekening perimbangan tersebut membayar kegiatan-kegiatan dana alokasi khusus (DAK), baik fisik maupun nonfisik serta kegiatan dana bagi bagi hasil pajak rokok (DBH-PR).

"Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x