Terpidana Korupsi PNPM di Bireuen Dieksekusi ke Lapas dan Rutan

- 24 April 2024, 13:29 WIB
 Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay.com/Sajinka2

Di samping itu, majelis hakim juga menghukum terpidana Saiful Mualli membayar uang pengganti kerugian negara Rp122,8 juta. Sedangkan terpidana Fitriah dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp136,1 juta.

Berdasarkan putusan majelis hakim, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda mereka dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara. 

Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka dipidana masing-masing enam bulan penjara.
 
"Dengan dilakukan eksekusi terhadap kedua terpidana, maka keduanya secara resmi menjalani hukuman berdasarkan keputusan pengadilan," kata Siara Nedy. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah