Ini Penjelasannya soal Surat Tilang Dikirim Melalui Aplikasi WhatsApp, Ada 5 Nomor WA

- 4 Mei 2024, 08:36 WIB
Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA/Rosa Panggabean
Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA/Rosa Panggabean /

PIKIRANACEH.COM - Sistem tilang elektronik semakin canggih. Anda perlu berpikir berkali-kali sebelum melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setelah penggunaan tilang elektronik yang semakin banyak, penyampaian surat tilang juga langsung tertuju tanpa perlu dokumen fisik.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso mengatakan Korlantas melakukan uji coba pengiriman surat tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.

"Baru tahap uji coba," kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu 4 Mei 2024.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Di sisi lain, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.

Sistem Cakra Presisi

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi.

Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan surat elektronik kepada pelanggar.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah