Sedia Tempat Mesum, Pasutri di Aceh Dicambuk 53 Kali

- 4 Mei 2024, 10:59 WIB
Ilustrasi Hukum Cambuk. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Ilustrasi Hukum Cambuk. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra) /

PIKIRANACEH.COM - Pasangan Suami Isteri (Pasutri) masing-masing berinisial IA (30 tahun), dan SR (33) dieksekusi pidana cambuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

 

"Pasangan suami isteri ini dicambuk masing-masing 53 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen Agung, pada Jumat 3 Mei 2024.

Agung mengatakan terpidana IA dan SR sebelumnya dijatuhi pidana cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah 
Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena menyediakan tempat untuk pasangan mesum di rumah mereka.

 

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014 dan keduanya divonis 60 kali cambuk.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah