PIKIRANACEH.COM - Penyerangan Israel terhadap Kota Rafah yang didiami oleh 1,7 juta warga Palestina yang terlantar karena perang Genosida yang sedang dilangsungkan oleh Yahudi jelas-jelas melanggar hukum internasional.
Konon lagi pihak Hamas telah menyepakati Gencatan Senjata sebagaimana proposal yang ditawarkan oleh para mediator beberapa hari lalu. Namun Israel tidak perduli dan terus saja melanjutkan kejahatan mereka.
Baca Juga: DPMPTSP Banda Aceh Kembali Raih Penghargaan KPP Pratama Kategori Mitra Kerja Data ILAP Terbaik 2023
Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan bahwa Israel mempunyai kewajiban yang ketat berdasarkan hukum kemanusiaan internasional untuk menjamin keselamatan warga sipil di Jalur Gaza yang terkepung.
Juru bicara Israel Ravina Shamdasani mengatakan pada hari Selasa, menurut hukum internasional, Israel harus memastikan warga sipil memiliki akses terhadap perawatan medis, makanan yang cukup, air bersih dan sanitasi.
“Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini bisa berarti pengungsian paksa, yang merupakan kejahatan perang,” kata Shamdasani. “Ada indikasi kuat bahwa (serangan Rafah) ini dilakukan dengan melanggar hukum kemanusiaan internasional.”
Pernyataan itu muncul beberapa jam setelah pasukan Israel merebut perbatasan Rafah dengan Mesir dalam serangan terhadap kota di selatan tersebut.
Staf medis di kota selatan mengatakan mereka prihatin dengan penutupan penyeberangan Rafah di tengah ancaman invasi darat Israel.