PIKIRAN ACEH, ACEH UTARA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara terus berkomitmen untuk memetakan dan mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Aceh Utara.
Untuk diketahui, pada tahun 2024 Kabupaten Aceh Utara mendapatkan target dari pusat sebanyak 6.700 sertifikat melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Target ini tersebar di beberapa Gampong di Kecamatan Sawang, Lapang, Tanah Luas, Kuta Makmur, Nibong, Meurah Mulia, Muara Batu, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Banda Baro, Syamtalira Bayu, Samudera dan Dewantara.
PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
PTSL memproses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa.
Baca Juga: 145 Pemilik Rumah Bantuan Tsunami di Aceh Belum Terima Sertifikat
“PTSL terbuka untuk seluruh masyarakat yang memiliki bidang tanah di lokasi program tahun 2024,” ucap Umar.
Umar selaku Ketua Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara juga menyampaikan,bahwa PTSL merupakan suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Dengan memiliki sertifikat tanah, maka akan mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.