Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Hampir 13 Jam, Dicecar 46 Pertanyaan

- 24 Juli 2023, 23:10 WIB
Foto: Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023)
Foto: Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023) /

Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan terbukti oleh hakim. Namun nilainya lebih sedikit dari dakwaan jaksa. Kerugian negara itu berdasarkan audit dari BPKP terkait persetujuan ekspor CPO pada Februari hingga Maret 2022.

“Terdapat kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 6.047.645.700.000. Sebagaimana hasil audit BPKP nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Bahwa dari kerugian tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45,” ucap hakim.

Angka Rp 2,9 triliun lebih itulah yang dinilai merupakan kerugian negara dalam kasus ini. Uang tersebut merupakan beban keuangan yang ditanggung pemerintah dengan diterbitkannya PE tergabung dalam perusahaan-perusahaan grup Wilmar grup Permata Hijau dan grup Musimas.

“Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata hakim.

Berikut rinciannya:

Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11

Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26

Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08 ***

Halaman:

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah