Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Hampir 13 Jam, Dicecar 46 Pertanyaan

- 24 Juli 2023, 23:10 WIB
Foto: Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023)
Foto: Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023) /

PIKIRANACEH.COM - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Total hampir 13 jam, Airlangga diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Airlangga memasuki Gedung Bundar pada Senin (24 Juli 2023) sekitar pukul 08.20 WIB. Dia keluar dari gedung yang sama pada pukul 21.10 WIB.

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan. Dan saya tadi telah menjawab 46 pertanyaan. dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan," kata Airlangga usai pemeriksaan.

Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait korupsi CPO atau minyak goreng. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, yang bersangkutan digali soal kebijakan yang terkait dengan CPO di Kementerian Perdagangan.

"Kemarin saya sudah sampaikan yang digali terkait dengan kebijakan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan, terkait informasi kebijakan. Karena ini terkait dengan 3 tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sumedana kepada wartawan, Senin (24 Juli 2023).

Tiga korporasi yang dimaksud ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejagung menjerat ketiga perusahaan itu sebagai tersangka untuk mengejar pengembalian kerugian negara.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung. Ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dan lain-lain. Total ada 5 orang yang dijerat.

Lin Che Wei sendiri ialah bagian dari tim asistensi Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian yang direkrut pada 2019. Lin Che Wei dkk sudah dinyatakan bersalah oleh hakim hingga tingkat kasasi.

Mereka dinilai terbukti bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya. Mereka terbukti merugikan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x