Penasaran, Ini Cara Hitung dan Rumus Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024

- 20 Februari 2024, 22:27 WIB
Logo KPU - Perolehan suara sementara untuk calon legislatif (caleg) Jawa Barat
Logo KPU - Perolehan suara sementara untuk calon legislatif (caleg) Jawa Barat /

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya. Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Ilustrasi Metode Sainte Lague dalam Pemilu

Masih merujuk pada buku sebelumnya, terdapat ilustrasi perhitungan suara pemilu dengan menggunakan metode Sainte Lague murni. Dicontohkan bahwa terdapat 4 kursi dapil dengan empat partai yang masuk dalam ambang batas. Adapun ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

Penentuan Kursi Pertama

Agar dapat menentukan kursi pertama, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 1.

  • Partai A: 42.000 dibagi 1 = 42.000
  • Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
  • Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
  • Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

Penentuan Kursi Kedua

Agar dapat menentukan kursi kedua, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.

  • Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
  • Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
  • Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
  • Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai B akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

Penentuan Kursi Ketiga

Agar dapat menentukan kursi ketiga, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.

  • Partai A: 14.000 dibagi 3 = 4.666,7
  • Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333,4
  • Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
  • Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai C akan mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

Penentuan Kursi Keempat

Agar dapat menentukan kursi keempat, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.

  • Partai A: 4.666,7 dibagi 3 = 1.555,6
  • Partai B: 10.333,4 dibagi 3 = 3.444,4
  • Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
  • Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai D akan mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x