Penasaran, Ini Cara Hitung dan Rumus Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024

- 20 Februari 2024, 22:27 WIB
Logo KPU - Perolehan suara sementara untuk calon legislatif (caleg) Jawa Barat
Logo KPU - Perolehan suara sementara untuk calon legislatif (caleg) Jawa Barat /

Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024

 

PIKIRANACEH.COM | POLITIK - Menggunakan metode sainte lague yang mengonversi perolehan suara partai politik ke jumlah kursi di parlemen.

Pemilu serentak untuk calon anggota legislatif (pileg) telah dilaksanakan pekan lalu. Mengutip situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) per hari Senin (19/2/2024) (), sudah terkumpul 56% suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

 

Dari 18 partai politik nasional yang peserta pileg, 9 partai politik sudah mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul di perhitungan data asli (real count) TPS.

Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024 sebanyak 20.462 kursi. DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

 

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x