Baca : Ini Dia Lima Partai Perolehan Suara Tinggi untuk DPR RI di Aceh Tamiang, Ilham Pangestu Raih Suara Tertinggi
KEDUA : Penghitungan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berdasarkan jumlah penduduk terakhir dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh.
KETIGA : Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 (*)