Persyaratan Perseorangan Calon Bupati Aceh Tamiang 9.244 KTP

- 23 April 2024, 10:39 WIB
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli (kiri) dan syarat dukungan calon kepala daerah  perseorangan
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli (kiri) dan syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan /Pikiran aceh/nasir/

Baca : Ini Dia Lima Partai Perolehan Suara Tinggi untuk DPR RI di Aceh Tamiang, Ilham Pangestu Raih Suara Tertinggi

KEDUA : Penghitungan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berdasarkan jumlah penduduk terakhir dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh.

KETIGA : Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 (*)

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah