Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pilkada Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022

- 26 Mei 2024, 23:14 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak/Pixabay
Ilustrasi Pilkada Serentak/Pixabay /

PIKIRAN ACEH - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor Nomor 8 Tahun 2022 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban. 

 

Untuk diketahui PPS merupakan salah satu badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Yang di-Pertuan bentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau di Aceh di Sebut KIP. 

 

Tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024 secara umum adalah menyelenggarakan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.

 

Tugas PPS Pilkada 2024

Berikut adalah daftar tugas PPS pada Pilkada 2024 selengkapnya.

 

A. Tugas Umum

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah