Teknologi Masa Depan Melindungi Data Pribadi

23 Mei 2023, 00:43 WIB
Foto: Ilustrasi Teknologi Melindungi Data Pribadi /

PIKIRANACEH.COM - Pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU PDP ini memiliki beberapa ketentuan yang mengatur tentang jenis data pribadi, tanggung jawab pengendali data pribadi, transfer data pribadi antar negara, larangan penggunaan data pribadi, serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Undang-Undang ini berlaku bagi perusahaan atau organisasi yang mengelola data pribadi konsumen, baik dalam peran sebagai pengendali data maupun prosesor data. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi individu.

Bagi dunia bisnis, langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam memperkuat perlindungan, keamanan, dan kedaulatan data. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif. UU PDP ini sejalan dengan semangat KTT G20 di Bali, di mana para anggota G20 menyepakati pentingnya memajukan transformasi digital melalui berbagai upaya, seperti mendorong aliran data yang bebas dan memanfaatkan teknologi komputasi awan (cloud computing) untuk mengatasi tantangan dunia maya.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan kepastian peran bagi entitas bisnis dalam menyimpan, mengelola, dan memproses data pribadi konsumen. Hal ini sangat penting dalam menjaga standar keamanan yang tepat. Pelanggaran atau kelalaian dalam pemrosesan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana.

Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Rp 62 Triliun untuk Subsidi BBM hingga Perumahan

Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak konsumen terkait data pribadi mereka. Konsumen dapat memiliki kepercayaan bahwa hak-hak mereka dalam penyimpanan dan penggunaan data pribadi dilindungi oleh undang-undang yang komprehensif.

Dari perspektif industri dan institusi, kebijakan ini memberikan panduan yang jelas dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen di Indonesia. UU ini mendorong operator dan pemroses data untuk mengadopsi strategi tata kelola data terbaik.

Tujuannya adalah untuk memantau dan melindungi data dengan lebih efektif, bahkan mendorong perusahaan untuk menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab dalam menangani perlindungan data. Dengan adanya langkah ini, diharapkan subjek data dapat mendapatkan perlindungan maksimal.

Salah satu contoh lain yang fundamental dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah diizinkannya transfer data pribadi lintas batas negara. Namun, penting untuk memastikan bahwa data tersebut diproses dengan cara yang terbaik dan seaman mungkin, serta dengan seizin pemilik data. Keputusan ini memberikan pendekatan yang lebih efektif dan tangguh dalam melindungi data pribadi dan ruang siber negara.

Transfer lintas batas data membutuhkan percepatan adopsi teknologi komputasi awan hyperscale. Komputasi awan adalah teknologi yang dapat diandalkan, dibangun di atas jaringan pusat data yang terdistribusi di seluruh dunia, dan dapat dengan mudah disesuaikan dengan skala penggunaannya sesuai kebutuhan yang terus berubah. Dalam konteks ini, aliran data lintas batas menjadi tulang punggung dalam mencapai tujuan perlindungan data pribadi yang efektif.

Teknologi komputasi awan telah lama diakui sebagai salah satu langkah paling andal dan aman dalam melawan serangan siber. Keunggulan teknologi ini terletak pada kecerdasan buatannya yang mampu menganalisis, mendeteksi, dan memberikan informasi intelijen mengenai serangan siber. Dengan demikian, teknologi ini dapat memberikan antisipasi yang lebih efektif dan menjadikannya sebagai solusi yang cocok untuk perlindungan dan tata kelola data.

Guna mengilustrasikan bagaimana UU PDP akan membantu pelaku bisnis mendukung semangat perlindungan data pribadi lebih lanjut, mari kita ambil contoh dari Microsoft. Sebagai perusahaan global yang telah beroperasi puluhan tahun, Microsoft selalu bersikap transparan dalam mengontrol, menyimpan, mengamankan, dan mempertahankan data pribadi konsumen mereka. Yang pasti, semua konsumen memiliki kendali penuh atas data mereka.

Sebelumnya, konsumen akan dimintai persetujuan sebelum pemrosesan data, dan dapat dipastikan bahwa data mereka memiliki enkripsi berlapis agar terlindungi dari berbagai ancaman. Tidak hanya transparansi, layanan cloud hyperscale Microsoft juga menjanjikan jaringan dan jangkauan global.

Microsoft berkomitmen memperkuat upaya perlindungan data pribadi konsumen dengan mengoptimalkan infrastruktur dan teknologi komputasi awan yang tangguh dari belahan dunia manapun guna memberdayakan Indonesia.

Mengingat banyaknya manfaat bagi subjek, operator, dan prosesor data, UU PDP tentunya merupakan langkah positif menuju perlindungan data secara keseluruhan. Pemangku kepentingan seperti pelaku bisnis berharap dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam membahas turunan aturan dan harmonisasi peraturan di sektor keuangan dan perbankan, pemerintahan, kesehatan, dan lainnya agar selaras dengan semangat transfer data lintas batas.

Pada akhirnya, kolaborasi itu jadi fondasi dalam memastikan praktik terbaik pengolahan data secara global, pertahanan digital Indonesia, serta kebijakan digital yang inklusif untuk mendukung kekuatan ekonomi digital Indonesia. ***

Editor: Teuku Ikhwana

Tags

Terkini

Terpopuler