PIKIRANACEH.COM - Usaha Roti Bakar dan Burger Tgk Haji yang mangkal di kawasan Kopelma Darussalam, Banda Aceh telah mengurus dan mengantongi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pemilik usaha Bakhtiar telah menerima penyerahan Serifikat Halal (SH) tersebut dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Yayasan Matahari, Kamis (07/09/2023).
Baca Juga: Lima Model Kerjasama Bisnis Dalam Islam
"Alhamdulillah terima kasih kepada P3H Yayasan Matahari yang telah membantu memfasilitasi sertifikasi halal produk roti bakar dan burger saya. Sekarang saya jadi lega karena sudah punya NIB dan Sertifikat Halal," ungkap Bakhtiar.
Sebagimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan tenggat pemberlakuan sertifikasi halal semua produk yang beredar di pasar Indonesia pada 17 Oktober 2024. Artinya semua produk wajib memiliki sertifikat halal.
Diantara produknya adalah produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Menyahuti aturan yang bakal diberlakukan tersebut, Bakhtiar berupaya untuk memenuhi segala persyaratan agar legalitas usahanya tidak mengalami kendala.