Penerapan Cara Budiaya Ikan yang Baik (CBIB) Wujud Semangat Konsep Blue Economy Sektor Perikanan

- 22 Oktober 2023, 14:51 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel dua unit usaha budidaya udang milik PT. DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT. TSJU di lahan seluas 9 hektare. (DOK HUMAS DITJEN PSDKP)/Kompas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel dua unit usaha budidaya udang milik PT. DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT. TSJU di lahan seluas 9 hektare. (DOK HUMAS DITJEN PSDKP)/Kompas /Hamdani/
 
PIKIRANACEH.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak cuma kejar target produksi udang 2 juta ton pada tahun 2024. Namun juga semangat mewujudkan konsep Blue Economy yaitu dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan melalui penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

 “Kami terus optimis menggenjot produksi udang nasional secara optimal baik dari sisi kualitas maupun kuantitas secara berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Guna mencapai target pertumbuhan ekspor udang di tahun 2024,” tegas Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu baru-baru ini.

 
Dirjen Tebe menjelaskan ada lima negara utama tujuan ekspor untuk komoditi udang diantaranya Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Negara – negara ASEAN, Jepang dan China.
 
Pasar utama udang adalah Amerika Serikat. Namun KKP juga terus berupaya meningkatkan ekspor udang selain ke Amerika Serikat juga ke negara – negara importir, seperti ke China.
 
China merupakan mitra dagang potensial Indonesia yang mampu menyerap komoditas seafood seperti udang lebih tinggi.
 
 
“Pemerintah terus berupaya agar produksi udang Indonesia bisa terus bersaing dengan negara-negara eksportir udang. Dalam strategi pemasaran udang, saya tekankan agar terus perhatikan ketertelusuran (traceability).
 
Kemampuan traceability merupakan aspek terpenting dalam jaminan mutu dan keamanan pangan. Agar produk budidaya seperti udang dapat memenuhi standar internasional dan diterima oleh negara-negara importir seperti China,”tegas Dirjen Tebe.
 
China sebagai salah satu negara yang memiliki pangsa pasar besar, menerapkan syarat yang begitu ketat bagi eksportir. Kondisi demikian menjadi tantangan agar produksi udang Indonesia diperbolehkan masuk wilayah China. Oleh sebab itu harus menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang telah ditentukan China.
 
“Melalui penerapan CBIB akan membawa produk asal Indonesia bersaing di pasar internasional. CBIB memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan. Selain itu, jaminan terhadap kelestarian lingkungan yakni memperhatikan aspek kesehatan. Serta mempertimbangkan aspek sosial ekonomi diantaranya kesejahteraan pembudidaya ikan,” papar Tebe sekali lagi.
Informasi CBIB
Informasi CBIB
 
Dirjen Tebe menambahkan ada beberapa prinsip CBIB, salah satunya adalah penanganan limbah. Dalam usaha budidaya udang harus terus memperhatikan air masuk dan pembuangan limbah yang dihasilkan dari proses produksi tambak udang.
 
Pengelolaan limbah yang kurang bagus pada akhirnya akan memberikan dampak yang kurang bagus juga terhadap hasil produksi dan daya dukung lingkungan. Upaya mencegah permasalahan tersebut adalah dengan menerapkan pengelolaan limbah yang bagus, semua petambak udang wajib membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
 
"Pengelolaan limbah melalui IPAL menjadi solusi utama bagi pelaku usaha yang belum mampu melepaskan air hasil budidayanya agar tidak mencemari lingkungan. KKP saat ini terus mendorong pengembangan budidaya udang berkelanjutan di antaranya membangun modelling Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah dan melalui Infrastructure Improvement for Shrimp Aquaculture Project (IISAP),” tandas Tebe.
 
Sementara Akademisi IPB University, Prof Sukenda menyampaikan komentar serupa, pengelolaan limbah menjadi salah satu persyaratan SNI Cara Budidaya Ikan yang Baik untuk komoditas udang penaeid.
 
“Pengelolaan limbah padat dan cair dilakukan secara higienis, saniter dan efektif untuk meminimalkan dampak negatif  pada lingkungan dan kontaminasi produk yang disesuaikan dengan kebutuhan,”jelas Prof Sukenda.
 
Pengelolaan efluen budidaya dilakukan sesuai dokumen persetujuan lingkungan hidup untuk memenuhi persyaratan air buangan sebelum dibuang ke perairan umum.
 
Beberapa parameter kualitas air buangan yaitu Biological Oxygen Demand (BOD5) 50 mg/L, Total Suspended Solid (TSS) 100 mg/L, Dissolved oxygen (DO) ≥ 4 mg/L, ph 6,5-9, Total Ammonia Nitrogen (TAN) ≤ 5 mg/L dan Ortofosfat ≤ 0,5 mg/L.
 
Prof Sukenda menekankan pentingnya CBIB agar semua petambak udang dapat menghadapi kondisi seperti meningkatnya permintaan konsumen untuk produk budidaya berkualitas tinggi.
 
"Selain itu mampu bersaing sesuai dengan keinginan konsumen, dan penerapan sistem produksi pangan berkelanjutan (Responsible and sustainable aquaculture). Tentunya juga bisa menerapkan  ketertelusuran atau traceability pada produknya," tegasnya.***

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah