Tidak Mampu Sehatkan Bank, OJK Cabut Ijin Usaha BPR Aceh Utara

- 5 Maret 2024, 10:50 WIB
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara /Pikiran Aceh/ist/

PIKIRAN ACEH | BANDA ACEH – Tidak mampu melakukan penyehatan bank, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri kepada wartawan, Senin (4/3/2024) mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Menurut Yusri, jauh hari sebelum OJK melakukan pencabutan Izin usaha BPR Aceh Utara, OJK telah memberikan kesempatan kepada BPR Aceh Utara untuk melakukan penyehatan bank agar BPR Aceh utara tersebut sehat.

Baca : OJK Dorong Perbankan Kembangkan Kredit Sektor Pertanian

Sehingga pada Maret 2023, BPR Aceh Utara berstatus pengawasan bank dalam penyehatan. Penetapan status tersebut dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat.

Lanjut Yusri, kemudian Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, karenannya OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, lanjut Yusri, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Aceh Utara.

Dengan dicabutnya izin usaha, maka LPS akan menjalankan fungsi penjamin dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah