Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

16 Juni 2023, 20:05 WIB
Minyak goreng subsidi merek Minyakita. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PIKIRANACEH.COM - Tiga perusahaan besar yang bergerak di bidang minyak sawit yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group dan korporasi Musimas Group ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng (Migor) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

 

"Pada hari ini juga Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musimas Group," kata Ketut.

 

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," tambahnya.

 

Terbukti, lanjut Ketut, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut.

 

"Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

 

Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

 

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

 

Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:

 

- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.***

Editor: Syahrul

Tags

Terkini

Terpopuler