Kasus Oknum Guru Agama Cabul di Aceh Utara di Limpahkan Ke Kejaksaan, Korban Capai 21 Orang

- 19 Mei 2023, 12:29 WIB
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru Agama di salah satu guru SD Negeri Aceh Utara berinisial M, 43 tahun ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru Agama di salah satu guru SD Negeri Aceh Utara berinisial M, 43 tahun ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut /Foto Dok Humas Polres Aceh Utara

PIKIRANACEH.COM - Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru Agama di salah satu guru SD Negeri Aceh Utara berinisial M, 43 tahun ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam penyidikan kepolisian, Perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 orang siswi SD di rentang usia 7 hingga 12 tahun.

 

"Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang. Jumat 19 Mei 2023.

 

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim menangkap dan melakukan penanhanan terhadap M pada 29 Maret 2023 lalu, pelecehan seksual terhadap para korban yang dilakukan M sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.

 

Modus yang dilakukan pelaku yaitu saat jam belajar mengajar pelaku memanggil Korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah