Berkas Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Pemuda Aceh Utara Terancam 6 Tahun Penjara Gara-gara ini

- 26 Mei 2023, 06:57 WIB
Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial Ir, 34 tahun tersangka penyebar foto bugil seorang mahasiswi ke pihak kejaksaan Aceh Utara
Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial Ir, 34 tahun tersangka penyebar foto bugil seorang mahasiswi ke pihak kejaksaan Aceh Utara /Humas Polres Aceh Utara/Pikiranaceh.com

PIKIRANACEH.COM - Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial Ir, 34 tahun tersangka penyebar foto bugil seorang mahasiswi ke pihak kejaksaan Aceh Utara.

 

Hal itu dilakukan menyusul berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

 

"Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti," ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Kamis 25 Mei 2023.

 

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Rabu kemarin, 24 Mie 2024.

 

"Dalam kasus ini tersangka I dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah