Korupsi Dana Pembebasan Lahan TPA Sabang, Mantan Sekwan Dituntut 8 Tahun Penjara

- 27 Mei 2023, 21:24 WIB
Sidang tuntutan Mantan Sekwan DPRD Kota Sabang
Sidang tuntutan Mantan Sekwan DPRD Kota Sabang /Ist

Untuk terdakwa Firdaus, diwajibkan membayar denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan. Kemudian dikenakan uang pengganti Rp1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan disita harta dan jika tidak mencukupi akan ganti dengan pidana empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah