PIKIRANACEH.COM - Kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2020 yang menjerat Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Firdaus dituntut pidana penjara delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Muhammad Aslam pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 26 Mei 2023.
Selain Firdaus, terdakwa lain dalam kasus ini yakni, kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (KLHK) Kota Sabang tahun 2018-2022 Anas Fahruddin yang dituntut lima tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya.
Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Firdaus, dan pidana lima tahun kepada Anas Fahruddin,” kata Aslam.